Penelitian ini menguraikan tentang kriteria objek tanah landreform dan pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Kolaka. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kriteria objek tanah landreform dan pelaksaan redistribusi tanahobjek landreform di Kabupaten Kolaka. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris yaitu penelitian yang penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan penambahan berbagai unsur empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria objek tanah landreform di Kabupaten Kolak adalah tanah pertanian, tanah non pertanian (yang berasal dari pelepasan kawasan hutan/penurunan hak), tanah eks HGU yang berakhir haknya, dengan lebih spesifiklagi bahwa kriteria tanah objek Landerform di Kabupeten Kolaka yaitu tanah pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian masyarakat setempat. Pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Kolaka, secara garis besar adalah: a. persiapan dan perencanaan, bertujuan untuk mengetahui potensi, permasalahan dan kebutuhan para penerima tanah melalui pemetaan sosial tentang sumber-sumber ekonomi yang tersedia dan dapat diakses oleh penerima tanah; b. melakukan penyuluhan yang mencakup pembentukan organisasi yang efektif, ketersediaan sumber-sumber ekonomi, mekanisme pendampingan dalam memperoleh akses dari pemilik sumber-sumber ekonomi; c. membentuk organisasi penerima tanah yang efektif; d. melakukan fasilitasi dan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan; e. Kerjasama kemitraan.