Penelitian ini mengkaji efektivitas BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja atau buruh di Indonesia, dengan menyoroti kesenjangan antara tujuan normatif sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan implementasinya di lapangan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari masih ditemukannya berbagai permasalahan seperti belum meratanya cakupan kepesertaan, rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pemberi kerja, serta keterbatasan pemahaman tenaga kerja mengenai hak-hak jaminan sosial yang seharusnya mereka peroleh. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat efektivitas pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi optimalisasi perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji dan menghubungkan berbagai konsep hukum ketenagakerjaan, teori efektivitas hukum, serta praktik implementasi jaminan sosial di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja bagi pekerja, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menyebabkan efektivitasnya belum optimal, antara lain ketidakmerataan kepesertaan, lemahnya pengawasan terhadap pemberi kerja, serta rendahnya kesadaran hukum pekerja. Selain itu, aspek pelayanan dan prosedur administrasi juga turut memengaruhi akses pekerja terhadap manfaat jaminan sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah berperan penting dalam sistem perlindungan sosial tenaga kerja, masih diperlukan penguatan dalam aspek implementasi agar tujuan perlindungan sosial dapat tercapai secara lebih merata dan efektif di seluruh sektor ketenagakerjaan di Indonesia..