Mirasudin Mirasudin
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Dalam Perspektif Politik Islam (Siyasah) Mirasudin Mirasudin
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 1 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/elqonun.v1i1.18998

Abstract

Pemilihan kepala daerah selain menjadi pintu terbukanya proses demokrasi, juga pada saat yang bersamaan, Pemilihan kepala daerah juga dapat menjadi bumerang bagi demokrasi. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya masalah yang muncul, baik sebelum, saat sedang, maupun sesudah Pemilihan kepala daerah berlangsung. Sehingga dalam menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia apakah melalui pemilihan langsung (direct) oleh rakyat atau tidak langsung (indirect) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, telah menimbulkan perdebatan dan silang pendapat, mekanisme seperti apakah yang sesuai untuk bisa diterapkan. Untuk menentukan pilihan yang tepat atas mekanisme mana yang seharusnya diterapkan, tidak cukup mengacu hanya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saja, namun memerlukan perspektif lain sebagai bahan pertimbangan, yaitu perspektif Politik Islam. Dalam pemikiran politik Islam mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala daerah tidaklah sama seperti halnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanahkan pelaksanaan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam fiqh siyasah pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung oleh kepala negara (khalifah) dengan ketentuan dua mekanisme yaitu secara suka rela dan pemilihan dengan cara paksa. Selain itu, dalam perspektif Islam terdapat prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dilaksanakan untuk memilih kepala daerah (Pemimpin) yaitu prinsip musyawarah (syura).