Di era modern ini, dunia usaha dan dunia industri sedang mengalami perkembangan pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya teknologi yang semakin canggih dan semakin banyaknya pengusaha baik mikro maupun makro yang bersaing menjual produk unggulan mereka. Pelaku usaha tersebut bisa dari perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Usaha kecil disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) atau sering disebut Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui penentuan harga pokok produksi dengan menggunakan metode full costing pada pempek & kopi 99 dan untuk mengetahui perbandingan antara penetapan harga pokok produksi secara tradisional dengan metode full costing pada kedai pempek & kopi 99. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kuantitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan untuk menjelaskan perhitungan dalam menentukan harga pokok produksi adalah dengan menggunakan metode full costing yang mencakup seluruh data produksi selama satu tahun mulai dari bulan Januari hingga Desember. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan harga pokok produksi dengan menggunakan metode tradisional pada kedai Pempek & Kopi 99 di Pembataan, Kabupaten Tabalong pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 13.488 sedangkan Perhitungan harga pokok produksi dengan menggunakan metode full costing pada kedai Pempek & Kopi 99 di Pembataan, Kabupaten Tabalong pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 13.906 sehingga harga pokok produksi yang dihasilkan kedua metode tersebut memiliki perbedaan tinggi yaitu selisih nilai harga pokok produksi dari kedua metode tersebut adalah sebesar Rp 418.