Pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti dugaan maladministrasi, keterlambatan pelayanan, dan kondisi sarana prasarana yang belum memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa besar pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, menganalisis, dan mengukur pengaruh kualitas pelayanan pencatatan nikah terhadap kepuasan masyarakat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif, dengan jenis penelitian asosiatif. Populasi penelitian adalah seluruh masyarakat yang menggunakan pelayanan pencatatan nikah pada bulan Oktober, November, dan Desember 2024 sebanyak 92 unit pernikahan, dengan sampel sebanyak 48 responden yang ditentukan melalui teknik simple random sampling. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, reliabilitas, uji t, dan analisis regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan Murung Pudak tergolong baik dan memenuhi harapan masyarakat, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tersebut juga tinggi, terdapat pengaruh yang signifikan antara kualitas pelayanan terhadap kepuasan masyarakat, dan berdasarkan hasil analisis koefisien determinasi menunjukkan bahwa besar pengaruh 71,7% variasi kepuasan masyarakat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel yang diteliti.