This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Yoga Pratama
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Penerapan Ultrapetita Sebagai Pemberatan Sanksi Pidana Korupsi Memperkaya Diri Dalam Perspektif Teori Keadilan: Studi putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI Yoga Pratama
UNES Law Review Vol. 8 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/cdra4n38

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan konstitusi, namun dalam kenyataannya banyak kejahatan terjadi meskipun telah ada payung hukum yang mengaturnya. Hal tersebut dikarenakan banyak putusan ringan pada kasus korupsi sehingga tidak memberikan deterrent effect dan membuat para koruptor semakin merajalela. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI yang akan menjelaskan tentang penerapan sanksi berat tindak pidana korupsi memperkaya diri menggunakan Teori Keadilan Distributif Aristoteles dan dalam basis pemikiran tersebut seyogyanya penjatuhan sanksi pidana berat melalui putusan ultrapetita oleh hakim secara normatif untuk mewujudkan detterence effect. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian penulis adalah penegakkan hukum tindak pidana korupsi belum optimal karena masih banyak koruptor yang di vonis hukuman ringan sehingga kian merajalela dan hakim didalam menjatuhkan hukuman dapat melalui putusan ultrapetita untuk memberikan keadilan. Kesimpulan yaitu hakim didalam memberikan hukuman harus berlandaskan asas culpue poena par esto dengan menjatuhkan hukuman setimpal, hal tersebut adalah implementasi Teori Keadilan Distributif Aristoteles, sedangkan dalam kasus faktual hakim justru sering menjatuhkan hukuman ringan kepada terpidana korupsi sehingga jauh dari rasa keadilan, hal ini tentunya berdampak dengan semakin banyaknya kasus korupsi.