Sultan Gholand Astapala
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERGESERAN PARADIGMA AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM DALAM KONTEKS SOSIAL MEDIA PADA MAHASISWA AFI DI UIN FATMAWATI Ismail ismail; Ridho Syabibi; Sultan Gholand Astapala; Nafilah Chaudittisren
Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol 10 No 1 (2026): April
Publisher : LP2M IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/tajdid: jurnal pemikiran keislaman dan kemanusiaan.v10i1.6004

Abstract

Penelitian ini berangkat dari perkembangan pemikiran masyarakat tentang Aqidah dan Filsafat Islam, hal ini banyak masyarakat umum terpengaruh oleh dalam bidang media sosial, khsusnya tujuan dari pada penelitian ini adalah menganalisis dari pada sebuah fenomena yang ada di lingkungan sekitar bagaimana media sosial itu mempengaruhi pemikiran aqidah dan filsafat islam, Metode penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian lapangan yaitu mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga dan masyarakat. Adapun hasil penelitian ini adalah Pergeseran paradigma aqidah dan filsafat islam di kalangan mahasiswa Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Bengkulu dipengaruhi secara signifian oleh perkembangan media sosial. Paradigma aqidah yang awalnya dipahami melalui studi literatur klasik dan pembelajaran langsung bergeser menjadi suatu pemahaman yang lebih dinamis dan terbuka, Sedangkan di UIN Jogyakarta media sosial tidak hanya menjadi sarana interaksi sosial akan tetapi menjadi ruang baru dalam pembentukan dan penyebaran pemikiran keagamaan. Fenomena ini mendorong terjadinya pergeseran paradigma aqidah filsafat islam yang sebelumnya lebih banyak dipahami melalui metode tradisional dan kajian teks menjadi pengalaman diskursif yang lebih terbuka.