Indraswari Pramudaning Tyas
UIN Raden Mas Said Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Akad Muzara’ah Terhadap Kerjasama Bagi Hasil Pengolahan Lahan Pertanian di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten Indraswari Pramudaning Tyas
Literasi : Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif Vol. 4 No. 2 (2024): June 2024
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/literasi.v4i2.10935

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang mana dalam mencukupi kebutuhannya tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Sebagaimana dalam praktiknya bentuk tolong-menolong terjadi pada kerjasama bagi hasil penggarapan lahan pertanian. Dalam Islam bagi hasil penggarapan lahan pertanian disebut dengan muzāra’ah. Muzāra’ah yaitu kerjasama antara pemilik dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama. Tidak ada larangan dalam sistem bagi hasil muzāra’ah ini jika dilakukan secara adil, jujur, transparan, bertanggung jawab, tanpa adanya kecurangan, gharar, ketidak adilan dan unsur penipuan antara keduanya. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana praktik bagi hasil lahan pertanian berdasarkan akad muzāra’ah dan penerapan bagi hasil (nisbah) pada kerjasama pengolahan lahan. Peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif tentang praktik bagi hasil lahan pertanian yang ditinjau berdasarkan akad muzāra’ah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil pengolahan lahan pertanian di Desa Tlogorandu ditinjau dari rukunnya sudah terpenuhi dari pihak yang berakad, objek, tujuan serta adanya shighat (ijab qabul). Namun dalam syaratnya, belum terpenuhi karena tidak adanya perjanjian diawal yang menyebutkan jika gagal panen maka pembagiannya seperti apa dan jangka waktu dari perjanjian tersebut yang tidak ditentukan dengan jelas.