Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengkaji permasalahan reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam perubahan sosial atas kedudukan perempuan, yang kemudian dirumuskan ke dalam beberapa poin pembahasan yaitu; reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan konstruk sosial kedudukan perempuan atas reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggunakan pendekatan normative research untuk menganalisis sumber data berupa peraturan perundang-undangan, dan pandangan ahli dalam bidang Hukum Keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia setidaknya berfokus pada 3 permasalahan yang sebelumnya mengandung diskriminasi atas hak-hak perempuan, yaitu; batas usia perkawinan, yang pada awalnya dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini mendapat persamaan yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan; kemudian dalam permasalahan poligami, pasca reformasi hukum adanya pemberlakuan syarat permohonan izin yang diajukan ke Pengadilan Agama; dan yang terakhir dalam permasalahan talaq, dimana pengucapan hanya berlaku di depan pengadilan. Kedua, salah satu tujuan reformasi hukum keluarga Islam adalah untuk meningkatkan status perempuan dengan melindungi dan memperjuangkan hak-hak dari perempuan. Secara eksplisit, tujuan tersebut memang tidak disebutkan, tetapi terlihat dari substansi materi hukum yang telah dirumuskan. Tujuan tersebut dapat kita lihat dari pasal-pasal yang mengatur tentang batas minimal usia menikah, poligami dan talak. Dalam mewujudkan hubungan fungsional yaitu saling melengkapi, dalam menunaikan tanggung jawab suami, hak istri serta hak dan kewajiban suami/istri.