Naufal Alwan Hakim
Universitas PTIQ Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LARANGAN MENIKAH DALAM PERJANJIAN KERJA BAGI PEGAWAI KONTRAK (STUDI KASUS BANK BSI KCP CIMONE) Naufal Alwan Hakim
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2025): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini mengkaji hukum larangan menikah selama masa kontrak kerja menurut Fiqih, Perundang-undangan di Indonesia, dan mengetahui bagaimana pelaksanaan larangan menikah selama masa kontrak kerja di Kantor BSI KCP Cimone Kota Tangerang. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif. penelitian ini meneliti aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai aturan larangan menikah selama masa kontrak kerja di Kantor BSI KCP Cimone Kota Tangerag. Sumber data yang digunakan penulis berupa data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan dua teknik pengumpulan, yaitu : Wawancara dan Dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan menikah saat dalam perjanjian kerja di Kantor BSI KCP Cimone Kota Tangerag berdasar dan dipertimbangkan secara jelas. Pegawai kontrak yang sudah dewasa, memiliki pasangan, dan sanggup untuk menikah memiliki kewajiban agama untuk menikah. Terkait dengan aturan larangan menikah selama kontrak kerja yang diterapkan di Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya di Bank BSI KCP Cimone Hidayatullah Jakarta, yang tercantum dalam Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 1 mengenai Kewajiban dan Larangan PIHAK KEDUA pada ayat (3), juga melihat dari berbagai sumber Hukum Islam yang memperbolehkannya. Secara umum, menunda pernikahan dalam pandangan Islam tidak dianggap sebagai dosa, terutama saat seseorang sedang mengejar pendidikan, bekerja, atau mempersiapkan kebutuhan pernikahan. Dalam hal ini, termasuk sebagai tindakan yang dianjurkan dan diperbolehkan dalam Islam. Di Indonesia, dalam praktik atau pelaksanaannya khususnya di Kantor BSI tidak memaksa seseorang untuk mematuhi perjanjian, kekuasaan sepenuhnya ada pada calon pegawai. Aturan tersebut sampai saat ini belum ada pegawai yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai.