Nikah bawah tangan merupakan praktik pernikahan yang sah menurut fikih klasik karena terpenuhinya rukun dan syarat, namun tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia akibat tidak dicatatkan secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nikah bawah tangan dari perspektif fikih klasik hingga wacana kriminalisasi dalam hukum modern. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan fikih siyasah guna memahami relasi antara hukum agama dan kebijakan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam tradisi fikih, pencatatan bukan merupakan syarat sah pernikahan, sedangkan dalam konteks hukum nasional, pencatatan menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak, khususnya bagi perempuan dan anak. Praktik nikah bawah tangan di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti ekonomi, tradisi, psikologis, dan upaya menghindari prosedur administratif. Dampak negatif yang ditimbulkan cenderung lebih dominan, terutama terkait status hukum, hak nafkah, dan kewarisan. Wacana kriminalisasi nikah tidak tercatat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan tokoh agama. Sebagian pihak mendukung sebagai upaya perlindungan hukum, sementara yang lain menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan integratif antara fikih dan hukum positif dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi seluruh pihak.