Fuad Masykur
Institut Binamadani Indonesia (INBI), Tangerang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEMBINCANG KEMBALI NIKAH BAWAH TANGAN: DARI FIKIH KLASIK HINGGA UPAYA KRIMINALISASI Fuad Masykur
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 11 No 1 (2026): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah bawah tangan merupakan praktik pernikahan yang sah menurut fikih klasik karena terpenuhinya rukun dan syarat, namun tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia akibat tidak dicatatkan secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nikah bawah tangan dari perspektif fikih klasik hingga wacana kriminalisasi dalam hukum modern. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan fikih siyasah guna memahami relasi antara hukum agama dan kebijakan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam tradisi fikih, pencatatan bukan merupakan syarat sah pernikahan, sedangkan dalam konteks hukum nasional, pencatatan menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak, khususnya bagi perempuan dan anak. Praktik nikah bawah tangan di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti ekonomi, tradisi, psikologis, dan upaya menghindari prosedur administratif. Dampak negatif yang ditimbulkan cenderung lebih dominan, terutama terkait status hukum, hak nafkah, dan kewarisan. Wacana kriminalisasi nikah tidak tercatat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan tokoh agama. Sebagian pihak mendukung sebagai upaya perlindungan hukum, sementara yang lain menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan integratif antara fikih dan hukum positif dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi seluruh pihak.