Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Cyberbullying di Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Andini Karamoy; Aurel Putri; Asmak Hosnah
Jurnal Komputer, Informasi dan Teknologi Vol. 5 No. 2 (2025): Desember
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/jkomitek.v5i2.3155

Abstract

Cyberbullying merupakan fenomena yang semakin meluas di kalangan anak-anak dan remaja, dengan berbagai bentuk seperti penghinaan verbal, penyebaran foto tanpa izin, ancaman kekerasan, dan penghinaan pendapat secara daring. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindakan cyberbullying di media sosial dengan perspektif ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengkajian mekanisme hukum pidana yang berlaku bagi pelaku anak berdasarkan UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pdana (KUHP), dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan diversifikasi sebagai pendekatan penanganan anak pelaku cyberbullying. Hasil penelitian menunjukkan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan psikososial anak agar proses hukum dapat berlangsung adil dan manusiawi, serta menekan dampak negatif jangka panjang pada korban dan pelaku. Selain itu, penegak hukum harus didukung dengan pengawasan orang tua, edukasi masyarakat, dan kampanye pencegahan yang terpadu. Rekomendasi praktik mencakup pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani anak pelaku cyberbullying dan pengembangan model intervensi edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga.