Supadi Supadi
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Permen-LHK No. 09 Tahun 2021 di KTH Lestari Hutan Katanjung 1 Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Supadi Supadi; Yuli Fatmawati
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i1.3239

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Strategi Jangka Benah pada Kelompok Tani Hutan Katanjung 1 Desa Katanjung Kabupaten Kapuas. Permen ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan serta studi dokumentasi terhadap dokumentasi kebijakan dan aktivitas KTH. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Permen LHK No. 9 Tahun 2021 di KTH Lestari Hutan Katanjung 1 telah berjalan, namun masih menghadapi sejumah kendala, antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, dukungan teknis yang belum optimal, dan kurangnya sinergis antara masyarakat pemerintah serta pihak pendamping. Meski demikian terdapat peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan hutan lestari serta munculnya insiatif lokal dalam kegiatan rehabilitasi dan diversifikasi hasil hutan bukan kayu (HHBK). Secara keseluruhan implementasi kebijakan ini menunjukan arah positif dalam mendukung keberlanjutan hutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat meskipun memerlukan penguatan pada aspek pendampingan pembiayaan dan koordinasi antara pemangku kepentingan.