Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik arisan bodong di Kabupaten Probolinggo dalam perspektif etika bisnis Islam serta mengeksplorasi peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai agen moral dalam mencegah praktik bisnis tidak etis di masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku UMKM yang terdampak, serta studi literatur dan dokumentasi berita daring. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menilai kesesuaian praktik arisan bodong terhadap prinsip etika bisnis Islam, seperti larangan gharar, maisir, tadlis, dan riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan bodong di Probolinggo umumnya beroperasi dengan pola skema Ponzi yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa dasar usaha produktif. Hal ini menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi pelaku UMKM dan masyarakat, serta menimbulkan dampak sosial berupa konflik keluarga dan stres psikologis. Dalam tinjauan etika Islam, praktik tersebut melanggar prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, dan keadilan (‘adl), sehingga bertentangan dengan maqashid syariah. Di sisi lain, UMKM memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan ekonomi dan mencegah praktik arisan bodong melalui tiga langkah utama: (1) edukasi literasi keuangan syariah, (2) penerapan etika bisnis Islam dalam aktivitas usaha, dan (3) penyediaan alternatif investasi halal berbasis syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan literasi keuangan dan penerapan etika bisnis Islam di tingkat UMKM dapat menjadi solusi preventif dalam menciptakan ekosistem ekonomi masyarakat yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pencegahan arisan bodong harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi antara peningkatan literasi keuangan, penguatan moral ekonomi berbasis syariah, dan pemberdayaan UMKM sebagai pilar etika ekonomi masyarakat.