Studi ini meneliti pemikiran Siti Musdah Mulia tentang pernikahan sesama jenis, sebuah topik yang telah menimbulkan perdebatan signifikan dalam wacana publik Indonesia, khususnya mengenai dasar teologis dan implikasinya terhadap keadilan gender. Analisis ini menggunakan perspektif feminis radikal untuk mengeksplorasi bagaimana kritiknya terhadap struktur patriarki dan relasi kekuasaan membentuk argumennya tentang seksualitas dan hak asasi manusia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif berbasis pustaka dengan meninjau tulisan-tulisan utama Musdah Mulia, literatur sekunder, artikel ilmiah, interpretasi Al-Qur'an, dan studi tentang feminisme radikal. Analisis ini menggunakan pembacaan hermeneutik dan analisis wacana untuk mengidentifikasi kerangka konseptual utama dalam pemikirannya. Temuan menunjukkan bahwa Musdah Mulia membedakan secara tajam antara orientasi seksual dan perilaku seksual, menafsirkan narasi Al-Qur'an tentang kaum Luth sebagai penghukuman terhadap tindakan yang melibatkan paksaan dan kekerasan, bukan orientasi homoseksual itu sendiri. Ia mengkonseptualisasikan orientasi seksual sebagai aspek identitas manusia yang inheren dan tidak dipilih, yang seharusnya tidak menjadi dasar diskriminasi sosial atau hukum. Dalam konteks kebijakan negara, ia tidak menganjurkan legalisasi pernikahan sesama jenis, tetapi menekankan kewajiban negara untuk menegakkan nondiskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki orientasi non-heteroseksual. Studi ini juga mengungkapkan kesamaan epistemologis antara pemikirannya dan prinsip-prinsip feminisme radikal, khususnya mengenai kritik terhadap patriarki dan penegasan otonomi tubuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hermeneutik Musdah Mulia memberikan kontribusi yang berarti bagi reformasi hukum keluarga Islam kontemporer dan diskusi yang lebih luas tentang seksualitas, hak minoritas, dan kesetaraan gender. Namun, beberapa dimensi argumennya—terutama konseptualisasi orientasi seksual sebagai bawaan—membutuhkan elaborasi lebih lanjut melalui keterlibatan dengan psikologi modern dan yurisprudensi Islam kontemporer. Karyanya pada akhirnya membuka jalan yang produktif untuk wacana teologis inklusif yang mengedepankan martabat manusia, keadilan, dan kesetaraan gender dalam masyarakat Muslim.