Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kondisi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Jepara sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi permasalahan strategis dalam pelaksanaan ETPD, meliputi aspek regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, serta penerimaan masyarakat terhadap transaksi non-tunai. Selain itu, penelitian ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung optimalisasi implementasi ETPD selaras dengan Roadmap ETPD 2026-2030 dan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Jepara, serta menilai kesiapan perangkat daerah dan potensi perluasan transaksi non-tunai pada sektor strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD).Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif berbasis analisis dokumen perencanaan, laporan evaluasi ETPD, serta data pendukung terkait implementasi ETPD di Kabupaten Jepara. Data yang diguankan meliputi dokumen Roadmap ETPD, RPJMD Kabupaten Jepara, laporan capaian Indeks ETPD, serta dokumen kebijakan dan regulasi terkait digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Analisis dilakukan dengan membandingkan kondisi eksisting implementasi ETPD dengan target dan arah kebijakan yang telah ditetapkan. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi ETPD di Kabupaten Jepara telah menunjukkan perkembangan yang positif dengan capaian indeks yang berada pada kategori digital. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala utama, antara lain belum optimalnya digitalisasi pada sektor retribusi daerah, adanya ketimpangan efektivitas pengumpulan pendapatan antar perangkat daerah, serta belum terintegrasinya secara menyeluruh sistem informasi pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan melalui perluasan penggunaan transaksi non-tunai pada sektor strategis PAD, pengembangan integrasi sistem keuangan daerah, optimalisasi peran TP2DD, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mendukung peningkatan kinerja pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.