Fahri Bachmid
Universitas Muslim Indonesia Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (Studi Kasus Polrestabes Kota Makassar) Nurul Khalifatussaadah; A. Fahmal; Fahri Bachmid
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 2 (2026): Desember
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i2.3947

Abstract

Studi ini bertujuan untuk: 1) memahami penerapan perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; dan 2) mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam insiden pencurian data di Polrestabes Kota Makassar. Penelitian ini merupakan kajian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, yang menggabungkan data primer dari wawancara dengan penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Kota Makassar serta data sekunder berupa peraturan hukum, literatur akademik, dan dokumen resmi yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 di Polrestabes Kota Makassar telah dimulai, tetapi belum berjalan dengan baik. Ini terlihat dari adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan dan perlindungan data pribadi, serta pemahaman yang masih kurang memadai di kalangan petugas tentang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam kasus pencurian data juga belum sepenuhnya terwujud, dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor hukum (peraturan pelaksana yang belum lengkap), faktor penegak hukum (kurangnya kompetensi dan kesadaran hukum), faktor infrastruktur teknologi informasi, serta faktor organisasi dan budaya kerja. Disarankan agar Polrestabes Kota Makassar meningkatkan efektivitas perlindungan data pribadi dengan memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keterampilan sumber daya manusia melalui pelatihan khusus terkait perlindungan data pribadi, serta menyusun dan melaksanakan prosedur operasional standar yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 untuk mencegah pelanggaran dan pencurian data pribadi di masa mendatang.