Sistem ekonomi Islam di Madinah lahir sebagai antitesis terhadap tatanan sosio-ekonomi masyarakat Jahiliyah yang timpang dan didominasi praktik riba serta eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara deskriptif pembangunan sistem ekonomi dan kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis melalui pendekatan studi literatur, data dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rasulullah SAW meletakkan fondasi kedaulatan ekonomi melalui transformasi sosiologis, seperti mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar sebagai strategi distribusi aset pertama. Pembangunan sistem ekonomi dilakukan melalui langkah-langkah strategis seperti pembangunan masjid sebagai pusat pemerintahan, pendirian pasar untuk memutus monopoli ekonomi tertentu, serta penyusunan konstitusi negara. Kebijakan ekonomi yang diterapkan mencakup kebijakan moneter tanpa riba dan kebijakan fiskal yang berorientasi pada keadilan sosial. Instrumen fiskal utama yang digunakan meliputi zakat, kharaj (pajak tanah), jizyah, ghanimah (rampasan perang), fa’i, dan khums. Seluruh pendapatan negara yang dikelola melalui Baitul Mal didistribusikan untuk memacu produktivitas, menjamin kesejahteraan rakyat, dan meminimalisir kesenjangan ekonomi. Prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam perdagangan yang dicontohkan Rasulullah SAW memberikan wawasan bagi penerapan ekonomi Islam yang berkelanjutan di era modern.