Abdul Mukmin
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM ERA REFORMASI Abdul Mukmin
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v2i2.106

Abstract

Berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah undang-undang di bidang pertanahan (UU No. 5 th 1960) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM ERA REFORMASI Abdul Mukmin
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v2i2.107

Abstract

Berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah undang-undang di bidang pertanahan (UU No. 5 th 1960) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
KAJIAN HUKUM TERHADAP CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Abdul Mukmin
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.163

Abstract

Keberadaan PPAT Sementara sangatlah dibutuhkan, terutama di daerah-daerah terpencil yang jauh dari kota diangkat KepalaDesa/Lurah sebagai PPAT Sementara (Pasal 18 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2006 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan pertimbangan bahwa Kepala Desa/lurah tersebut dianggap mengetahui benar daerah tempat ia menjabat sehingga mempermudah dalam hal kegiatan pembuatan surat keterangan yang menyatakan penguasaan tanah oleh masyarakat. Keberadaan PPAT Sementara di daerah-daerah terpencil bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan Akta Peralihan Hak atas tanah-tanah mereka, menghemat energi dengan tidak harus pergi ke kota serta juga menghemat biaya, dimana sudah barang tentu biaya yang dikeluarkan lebih kecil ketika mereka harus mengurus akta dengan Camat atau Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dari pada dengan PPAT/Notaris. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 XVII – PPAT 2008 Tentang Formasi PPAT bahwa formasi PPAT untuk wilayah kota Samarinda adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dan jumlah PPAT di kota Samarinda saat ini adalah sebanyak 43 (empat puluh tiga), ini berarti bahwa keberadaan PPAT untuk saat ini di kota Samarinda belum memenuhi formasi yang ada, dimana masih ada 32 formasi lagi untuk PPAT dan PPAT Sementara.
MANFAAT SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI UPAYA PENERTIBAN ADMINISTRASI DI BIDANG PERTANAHAN Abdul Mukmin
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.192

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara jelas dinyatakan tujuan yang hendak dicapai dengan adanya pendaftaran tanah tersebut, yaitu bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah yang di hakinya, sedangkan bagi pemerintah adalah untuk tertib administrasi pertanahan.
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM ERA REFORMASI Abdul Mukmin
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v2i2.197

Abstract

Berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah undang-undang di bidang pertanahan (UU No. 5 th 1960) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.