Abdul Mukmin Rehas
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

“TINJAUAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SAMARINDA” Abdul Mukmin Rehas; Parlindungan Pasaribu
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 (2016): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v8i2.155

Abstract

ABSTRAK Sampah selalu timbul menjadi persoalan rumit dalam masyarakat yang kurang memiliki kepekaan terhadap lingkungan. Ketidakdisiplinan mengenai kebersihan dapat menciptakan suasana yang tidak menyenangkan akibat timbunan sampah. Salah satu bentuk perilaku membuang sampah pada masyarakat adalah dengan membuang sampah di sungai. Kondisi ini menyebabkan lingkungan di sekitar tepi sungai terlihat sangat kotor akibat tumpukan sampah, lalat beterbangan, banyak tikus dan nyamuk, bahkan menyebarkan aroma yang tidak sedap. Kota Samarinda adalah salah satu kota yang sampai saat ini masih menghadapi masalah persampahan. Sehingga bagaimana peran pemerintah Kota Samarinda dalam menangani mengenai Permasalahan sampah di Kota Samarinda. Dengan menggunakan metode Yuridis Empiris, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam menangani sampah di Kota Samarinda dan apa kendala yang hadapi oleh pemerintah dalam penanganan sampah tersebut. Berdasarkan hasil tersebut bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menangani persampahan di Kota Samarinda sudah efektif namun kurang didukung oleh Lapisan Masyarakat. Sehingga perlu adanya kesadaran bagi masyarakat untuk menjadi pelopor lingkungan yang bersih dan sehat karena manfaat lingkungan yang bersih akan dirasakan sendiri manfaatnya.
STUDY TENTANG KENDALA DAN UPAYA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL YANG ADA DI KALIMANTAN TIMUR DALAM PELAYANAN PENERBITAN AKTA KEPENDUDUKAN Edy Purwoyuwono; Abdul Mukmin Rehas
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 (2012): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i2.182

Abstract

Catatan Sipil merupakan suatu catatan yang menyangkut kedudukan hukum seseorang. Bahwa untuk dapat dijadikan dasar kepastian hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting seseorang, seperti perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak dan pengesyahan anak, perlu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, oleh karena Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang. Seluruh peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga (yang memiliki aspek hukum), perlu didaftarkan dan dibukukan, sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti yang otentik tentang peristiwa-peristiwa tersebut, dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Dalam rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian kedudukan hukum seseorang, perlu adanya bukti bukti otentik yang sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumnya.
SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI SEMPURNA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Abdul Mukmin Rehas
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 1 (2009): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v1i1.203

Abstract

Tujuan dilaksanakanya Pendaftaran Tanah selain untuk memberikan jaminan kepastian hukum (Rechts Kadaster) dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah atau hak-hak lain yang terdaftar, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak yang sempurna. Untuk itu sebagai bukti kepadanya diberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan hak atas tanah, juga memiliki tujuan lain yaitu untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dan mereka yang hendak melakukan hubungan hukum berkaitan dengan suatu bidang tanah serta hak-hak lainnya.