Tumbur Ompu Sunggu
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

“KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH” Jaidun, S.H; Tumbur Ompu Sunggu
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 (2016): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v8i2.159

Abstract

Kejahatan korupsi di Indonesia sudah masuk pada level membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, merusak moral agama dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara, negeri ini bisa hancur berantakan, karena korupsi. Korupsi bukan saja kejahatan merugikan keuangan negara, melainkan dapat menghancurkan perekonomian dan keuangan negara. Dalam hal ini Badan pemeriksa Keuangan berperan sebagai lembaga negara yang berugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara sesuai dengan amanat UUD RI 1945. Namun apabila terjadi kerugian keuangan negara pada suatu Badan Usaha Milik Negara (Persero) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, maka apakah kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara dan/atau bukan? atau melainkan kerugian perusahaan yang lazim juga disebut resiko bisnis sebagai badan hukum privat dan ataukah merupakan kerugian keuangan negara yang masuk dalam ranah hukum publik. Dengan menggunakan penelitian yuridis empiris penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang berwenang dalam menghitung kerugian negara pada Badan Usaha Milik Daerah (Persero) dan mengkaji hukum apa yang harus digunakan apabila terjadi kerugian negada dalam hal pengelolaan kerugian negara oleh BUMD. Oleh karenanya dalam hal ini (BPK-RI) merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (Persero) dan merupakan sebuah Badan yang paling bertanggunjawab untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara/daerah.
PERBEDAAN KEWENANGAN KEKHUSUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DARI KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Tumbur Ompu Sunggu
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.191

Abstract

Perbuatan korupsi bukan lagi sebagai kejahatan biasa tetapi kejahatan yang luar biasa (Ektra Ordinary Crime) yang merusak pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dan memiskinkan masyarakat, maka dalam pemberantasan korupsi tidak mungkin lagi diharapkan kepada Lembaga Penegak Hukum Konvensional (kepolisian dan kejaksaan) yang ada, pemerintah dan masyarakat mendukung dibentuknya badan khusus yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 telah disebutkan “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Pada tanggal 27 Desember 2002 di bentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Undang-Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat KPK, yang diberikan kewenangan kekhususan (Extra Ordinary Power) yang mempunyai perbedaan dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, dengan maksud diberikannya kewenangan kekhususan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai konsideran pertimbangan huruf b dan huruf c UU No.30 tahun 2002 tersebut agar supaya pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, karena lembaga pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.