Amsari Damanik
Universitas Mulawarman

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN MAHAKAM LAMPION GARDEN KOTA SAMARINDA Jessi Aprilia Wulandari; Purwanto; Amsari Damanik
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 (2025): Februari
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v17i1.3125

Abstract

Background : The purpose of this research is to determine the implementation of obligations by the Samarinda City Government and PT. Samaco, as well as the certainty of PT. Samaco's completion of its contribution payment obligations to the Samarinda City Government, based on the cooperation agreement for the management of Mahakam Lampion Garden in Samarinda City. Research Metodes: The research method used in the study of the implementation of the cooperation agreement for managing Mahakam Lampion Garden in Samarinda City employs a socio-legal research approach. Findings: The obligations of the Samarinda City Government have not been fully implemented, especially related to the performance of the PMU which has not been satisfactory in responding to the development of the Mahakam Lantern Park area. Likewise, PT. Samaco has not fully implemented its obligations, especially regarding the payment of contributions. Furthermore, the payment of contributions by PT. Samaco to the City Government for the 2016-2018 period has been completed through a monthly installment scheme. Meanwhile, for the 2020-2021 period, there has been no certainty from the Samarinda City Government regarding the request to eliminate contributions due to force majeure. Conclusion : The Samarinda City Government must make an addendum together with PT. Samaco regarding the cooperation agreement to further clarify the obligations of the parties in the cooperation agreement because the initial agreement did not provide adequate legal certainty, so that it became a factor causing several obligations not to be fully implemented.
Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris Dalam Proses Perubahan Status Badan Usaha Commanditaire Vennootsschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Sefti Yolanda; Siti Kotijah; Amsari Damanik
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 2 (2025): AGUSTUS
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v17i2.3500

Abstract

Latar Belakang: Dasar hukum yang terbatas mengenai perubahan status dari CV menjadi PT menyebabkan ketidakkelasan dalam prosedur serta mekanisme bagi notaris selaku pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaannya. Akibatnya notaris dalam hal ini harus senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk dijadikan sebagai upaya perlindungan hukum, mengingat sering terjadinya permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris. Metode Penelitian: Penelitian dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal (interdiplinary methodology) menggunakan pendekatan  socio legal yang berfokus terhadap profesi hukum yaitu notaris. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, notaris telah menjalankan dengan baik, karena telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan menaati ketentuan hukum yang telah berlaku. Kepatuhan ini mencakup pelaksanaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, akta yang dibuat serta status badan hukum yang dihasilkan dari tindakan notaris dinilai sah secara hukum. Selain itu, proses perubahan status badan usaha juga telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan: Sehingga peran notaris sangat krusial dalam menjaga legalitas dan kepastian hukum selama proses perubahan status badan usaha dari CV menjadi badan hukum PT. Dengan diterapkannya prinsip kahati-hatian bagi notaris dapat meminimalisasi resiko hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat.