Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kajian Hukum Progresif Terhadap Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Martha Eri Safira
Justicia Islamica Vol 9 No 1 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v9i1.335

Abstract

A marriage, refers to legal law of marriage article 2, is legitimate if the doers marry under their religious law. A legal marriage refers both to doers’ religious procedures and to society perspective. Nevertheless, the most important thing is that government trough its officers should legalize the marriage for legal reason. An illegal marriage and divorce will drive to problematic level. It is probably legal for society but illegal to marriage officers as ”˜pencatat nikah’ who base their legality to legal law of marriage. The former, consequently, takes ”˜negative domino effect’ not only for a wife but also for her kids legally and socially. This short paper is to elaborate legal law of marriage by using both progressive law, shari>’ah law and law educational system. Do progressive law and the others afford and give solution to protect women and their kids legally and socially?
Penyelesaian Sengketa Bidang Ekonomi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Martha Eri Safira
Justicia Islamica Vol 6 No 2 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to analyze the application of arbitration and alternative dispute resolution (ADR) in the economic field as an effective and efficient method of dispute resolution. Using a qualitative method with a case study approach, this study examines the practice of arbitration and ADR in resolving economic disputes, both at the national and international levels. The results show that arbitration and ADR can be a faster and more flexible alternative compared to the formal judicial process, but require clear regulations and transparency in their implementation. Another advantage is its ability to reduce the burden on the courts and maintain good relations between the parties in dispute. This study suggests the need for stronger regulations and a broader understanding of arbitration and ADR among economic actors.
Pertanggungjawaban Hukum Perum Pegadaian Wilayah Jawa Timur sebagai Kreditur terhadap Kasus Jaminan Emas Palsu Martha Eri Safira
Justicia Islamica Vol 7 No 2 (2010)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum Perum Pegadaian wilayah Jawa Timur sebagai kreditur dalam kasus penerimaan jaminan emas palsu. Fokus penelitian mencakup tinjauan yuridis terhadap prosedur verifikasi jaminan, kelalaian yang mungkin terjadi, serta implikasi hukum bagi Pegadaian terkait perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait, serta standar operasional Pegadaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pegadaian telah menerapkan prosedur pemeriksaan jaminan, terdapat celah hukum yang memungkinkan terjadinya praktik penipuan, seperti keterbatasan alat verifikasi dan ketidakjelasan tanggung jawab dalam hal kelalaian. Secara hukum, Pegadaian dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Manfaat penelitian ini adalah memberikan rekomendasi perbaikan sistem verifikasi jaminan, memperkuat aspek pengawasan internal, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam transaksi gadai. Temuan ini juga dapat menjadi referensi bagi regulator dalam menyusun kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah praktik serupa di masa depan.