Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Lbb) Putri Mulya Wahyuni; Hamdani Hamdani
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.717

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Dalam Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Lbb, terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penulis menilai putusan tersebut masih ringan dibandingkan penderitaan korban serta ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan serta meninjau kasus tersebut menurut hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta sumber lain yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban, serta berpotensi melahirkan tindak pidana baru. Faktor yang meringankan yaitu terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga. Dalam tinjauan hukum pidana Islam, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai zina ghairu muhson karena telah terjadi persetubuhan di luar pernikahan, sehingga pelaku dapat dikenai hukuman cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.