Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Pelaku Usaha Mikro dalam Mengakses Sumber Permodalan Formal Sesuai dengan Prinsip Ekonomi Islam (Studi Kasus: Nagari Sigunanti, Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat) Miranda Zelianti; Hesi Eka Putri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7896

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran strategis usaha mikro dalam perekonomian di Nagari Sigunanti, Kabupaten Pasaman Barat, yang berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat. Namun, potensi ini terhambat oleh keterbatasan akses terhadap sumber permodalan formal, sehingga banyak pelaku usaha terjebak pada modal informal yang mengandung unsur riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi akses permodalan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi efektif bagi pelaku usaha mikro dalam mengakses modal formal sesuai prinsip ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, pendekatan yang diterapkan berupa kajian deskriptif dengan fokus pada satu lokasi di Nagari Sigunanti. Informasi diperoleh melalui dialog intensif bersama pengusaha kecil serta perwakilan lembaga keuangan, pengamatan langsung di lapangan, dan pengumpulan arsip terkait. Pemahaman terhadap data dijalankan dengan memanfaatkan tabel analisis internal, eksternal, serta kerangka SWOT untuk menelaah kedudukan dan merumuskan langkah strategi dalam pengembangan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akses modal formal masih rendah karena faktor traumatis masa lalu, rendahnya literasi keuangan syariah, dan ketiadaan pencatatan keuangan yang teratur. Strategi utama yang dihasilkan (Strategi SO) adalah memanfaatkan kepatuhan prinsip syariah untuk mengakses skema bagi hasil (mudharabah/musyarakah), menggunakan aset produktif sebagai basis kerja sama dengan teknologi keuangan (fintech), serta membentuk kelompok usaha berbasis prinsip ta’awun untuk memperkuat posisi tawar dan mengatasi keterbatasan agunan.