Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Rossoan Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rossoan telah berjalan baik dan sesuai dengan sebagian besar ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018, implementasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan melalui lima tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tahapan perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban telah terlaksana dengan baik karena telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dan didukung oleh dokumen administrasi yang lengkap. Namun, tahapan pelaksanaan dan pelaporan masih perlu ditingkatkan, karena pada tahap pelaksanaan, partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masih rendah akibat kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap manfaat program yang dijalankan. Sementara itu, pada tahap pelaporan, keterlaksanaan belum optimal disebabkan oleh keterlambatan pencairan dana dari pemerintah daerah. Keterlambatan tersebut umumnya terjadi karena proses administrasi dan verifikasi dokumen yang cukup panjang, serta keterlambatan penyampaian laporan realisasi tahap sebelumnya yang menjadi syarat pencairan tahap berikutnya. Diperlukan peningkatan intensitas sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat program pemberdayaan, sehingga menumbuhkan partisipasi aktif dan rasa memiliki terhadap program ADD. Selain itu, diperlukan penguatan disiplin administrasi dan manajemen waktu dalam penyusunan serta penyampaian laporan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.