Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komprehensif mengenai efektivitas kebijakan perpajakan dalam memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pendekatan hukum normatif. Dalam kerangka hukum fiskal nasional, pajak tidak sekadar diposisikan sebagai instrumen penghimpun dana pembangunan, namun memiliki peran strategis melalui fungsi budgeter sebagai pilar utama pendapatan negara dan fungsi regulerend sebagai instrumen pengatur dinamika ekonomi. Penelitian ini mengintegrasikan berbagai landasan teoretis, mulai dari teori hukum pembangunan, teori keadilan sosial, hingga teori ekonomi hukum (law and economics) dan teori kepastian hukum, guna mengevaluasi sejauh mana legislasi perpajakan mampu menciptakan ekosistem fiskal yang adil, efisien, dan adaptif. Melalui penelusuran terhadap evolusi regulasi sejak reformasi fundamental tahun 1980-an hingga era digitalisasi administrasi saat ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi hukum perpajakan telah berhasil meningkatkan efisiensi tata kelola dan kontribusi fiskal terhadap belanja negara, yang secara empiris tercatat rata-rata melampaui angka 50% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Namun demikian, tantangan struktural tetap terlihat pada rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih stagnan di kisaran 10%. Kesenjangan ini mengindikasikan urgensi optimalisasi kebijakan melalui penguatan kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi regulasi, serta peningkatan derajat kepatuhan sukarela wajib pajak. Sebagai simpulan, efektivitas kebijakan perpajakan dalam mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada sinergi multidimensi antara keadilan hukum substantif, efisiensi administrasi yang berbasis teknologi, dan orientasi kebijakan fiskal yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Integrasi elemen-elemen tersebut diharapkan mampu memperkokoh ketahanan ekonomi nasional di tengah fluktuasi global yang semakin kompleks.