Penelitian ini mengkaji perlindungan hak asasi manusia dalam aktivitas digital masyarakat Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi sosial, komunikasi, serta pemanfaatan ruang siber dalam kehidupan sehari-hari. Transformasi digital yang semakin masif tidak hanya memberikan kemudahan akses informasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di dunia maya. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah meningkatnya kasus pelanggaran hak, seperti kebocoran data pribadi, penyalahgunaan identitas, ujaran kebencian, serta perundungan daring, yang menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya menjadi lingkungan yang aman dan terlindungi bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi perlindungan hak asasi manusia secara komprehensif dengan mengintegrasikan pendekatan normatif dan empiris, sehingga mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai realitas yang terjadi di lapangan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi literatur dan dokumentasi yang relevan dengan isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 70% permasalahan yang terjadi di ruang digital berkaitan dengan lemahnya literasi digital dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data dan etika berinteraksi, sementara 30% lainnya dipengaruhi oleh kurang optimalnya regulasi serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah dirumuskan dengan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, penyedia layanan digital, dan masyarakat dalam meningkatkan perlindungan hak asasi manusia melalui penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta transparansi dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi.