Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerimaan Daerah sebagai Aspek Penting Penentu Belanja Modal Pemerintah: Studi pada Pemerintah di Provinsi Maluku Utara Tahun 2023-2025 Mia Yulianti; Asrudin Hormati; Rinto Syahdan
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.8138

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai apakah Pendapatan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki pengaruh terhadap Belanja Modal. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana masing-masing komponen pendapatan daerah tersebut berperan dalam menentukan alokasi belanja modal pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan analisis statistik. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara selama periode 2023 hingga 2025. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis regresi data panel untuk mengetahui hubungan dan pengaruh antara variabel independen dan variabel dependen secara lebih akurat dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya belanja modal dipengaruhi secara signifikan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini mengindikasikan bahwa kedua sumber pendapatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui belanja modal. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penentuan besarnya belanja modal. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk lebih mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah, khususnya PAD dan DAK, guna meningkatkan kapasitas pembiayaan belanja modal.