Praktek pembuatan konsep P5 dalam kurikulum pendidikan agama Islam merupakan suatu proses yang bertujuan untuk mengembangkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (P5) dalam konteks pendidikan agama Islam. Konsep P5 ini mengacu pada lima nilai utama, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dalam konteks kurikulum pendidikan agama Islam, praktek pembuatan konsep P5 melibatkan penyusunan materi pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai P5 ke dalam setiap aspek pembelajaran agama Islam. Hal ini bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia, cinta tanah air, menghargai perbedaan, dan memiliki kesadaran hukum dan keadilan. Proses pembuatan konsep P5 dalam kurikulum pendidikan agama Islam melibatkan berbagai tahapan, mulai dari identifikasi nilai-nilai P5 yang relevan dengan ajaran agama Islam, pengembangan materi pembelajaran yang mendukung integrasi nilai-nilai tersebut, hingga penilaian dan evaluasi terhadap efektivitas implementasi konsep P5 dalam pembelajaran. Dengan adanya praktek pembuatan konsep P5 dalam kurikulum pendidikan agama Islam, diharapkan siswa dapat menjadi generasi yang memiliki kesadaran moral, etika, dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam serta nilai-nilai Pancasila sebagai landasan negara Indonesia. Ini juga menjadi upaya untuk memperkuat identitas kebangsaan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui pendidikan agama Islam yang berbasis pada nilai-nilai universal kemanusiaan dan keadilan.