This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Nur Faizah Mangumpaus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI BAGI TERPIDANA MATI (STUDI KASUS NOMOR PERKARA 201/Pid.b/2024/PN KTG) Nur Faizah Mangumpaus
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi pidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) namun belum dilaksanakan, dengan studi kasus Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN KTG. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan hukum terkait pelaksanaan eksekusi pidana mati dalam sistem hukum Indonesia serta penerapannya dalam praktik terhadap terpidana yang belum dieksekusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelaksanaan eksekusi pidana mati telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, serta peraturan pelaksana lainnya yang memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai eksekutor. Namun demikian, tidak adanya ketentuan yang jelas mengenai batas waktu pelaksanaan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap menyebabkan terjadinya penundaan yang berkepanjangan. Dalam studi kasus yang diteliti, meskipun putusan pidana mati terhadap terpidana telah inkracht hingga tingkat kasasi, eksekusi belum dilaksanakan dan menempatkan terpidana dalam kondisi “deret tunggu” (death row phenomenon).Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada aspek keadilan bagi korban, keluarga korban, dan terpidana itu sendiri. Selain itu, penundaan eksekusi juga berpotensi melemahkan tujuan pemidanaan, khususnya efek jera dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas terkait batas waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Kata kunci: penegakan hukum, pidana mati, eksekusi, inkracht, kepastian hukum