This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Swinly Sumual
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI FACEBOOK BERDASARKAN PASAL 28 AYAT (3) UU NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE Swinly Sumual
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana penyebaran berita bohong melalui Facebook berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 meliputi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.[1] Setiap Orang", dengan “sengaja", "menyebarkan” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang “diketahuinya memuat pemberitahuan bohong”, yang menimbulkan “kerusuhan” di masyarakat. Fokus analisis diarahkan pada penggunaan fitur-fitur Facebook sebagai sarana penyebaran berita bohong. Kata Kunci : Penyebaran Berita Bohong, Tindak Pidana, Facebook, Pasal 28 ayat (3) UU ITE.