Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial. Salah satu perubahan mendasar dalam pembaruan hukum pidana tersebut adalah penguatan paradigma keadilan restoratif (restorative justice), yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan dan orientasi hukum keadilan restoratif dalam KUHP lama dan KUHP baru, mengidentifikasi perubahan paradigma dalam pembaruan hukum pidana, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum utama dalam penelitian ini meliputi KUHP lama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta berbagai peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama lebih dominan merefleksikan paradigma keadilan retributif (retributive justice) yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya, KUHP baru mulai mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif melalui pengaturan mengenai tujuan pemidanaan, pertimbangan hakim, alternatif pemidanaan, perlindungan terhadap kepentingan korban, serta upaya penyelesaian konflik antara pelaku dan korban. Transformasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan pemidanaan yang bersifat represif menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan hukum pidana modern. Meskipun demikian, implementasi keadilan restoratif dalam KUHP baru masih memerlukan harmonisasi dengan hukum acara pidana, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta pedoman pelaksanaan yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP baru merupakan bentuk reformasi hukum progresif melalui pelembagaan prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu paradigma utama hukum pidana Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan.