Zulfahmi
Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perbedaan Metode Tarjih Ibnu Hajar Al-Haytami Dan Imam Syam Al-Ramli Dalam Hukum Fikih Zulfahmi
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.52

Abstract

Pada abad ke X H ada dua tokoh dalam mazhab Syāfi’ī yang sering berbeda pendapat dalam menetapkan hukum fikih yaitu Imam Ibnu Hajar dan Imam al-Ramli, kerena keduanya menggunakan metode tersendiri dalam berijtihad. Dari masalah tersebut, penulis ingin meneliti tentang tarjih Ibnu Hajar dan Imam al-Ramli dengan judul ‘ Analisis Perbedaan Metode Tarjih Imam Ibnu Hajar al-Haitami Dan Imam Syams al-Ramli Dalam Hukum Fikih’. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitiannya adalah kualitatif yang bersifat content analisis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah metode tarjih yang digunakan oleh Ibnu Hajar dan Syams al-Ramli adalah: (1) Pendapat yang terakhir yang dikemukakan oleh Imam Syāfi’ī dengan ketentuan bila diketahui mana pendapat yang terakhir. (2). Pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Syāfi’ī. (3). Pendapat yang dirincikan dengan jelas oleh Imam Syāfi’ī diantara dua pendapat. (4). Pendapat yang lawannya berpontensi terjadinya kritikan. (5). Pendapat yang tidak dicantumkan lawannnya pada satu masalah sementara pendapat tersebut juga dikemukakan pada masalah lainnya dengan diiringi lawannnya. (6). Pendapat yang dijadikan jawaban oleh Imam Syāfi’ī Ketika adanya pertanyaan. (7). Pendapat yang sesuai dengan mazhab mujtahid yang lain. Letaknya perbedaan metode tarjih Ibnu Hajar dan Imam al-Ramli yaitu: Ibnu Hajar lebih mendahulukan pendapat yang terakhir dikemukakan oleh Imam Syāfi’ī dari pada pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Syāfi’ī, sedangkan Imam al-Ramli lebih mendahulukan pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Syafi’i. Faktor terjadinya perselisihan di antara keduanya yaitu; Pertama, khilaf disebabkan kontradiksinya dalil syara’ Kedua, khilaf pada hukum yang tidak ada komentar syara’ dan tidak adanya nash pada hukum tersebut.