Penelitian ini menganalisis efektivitas tindakan preventif dan persuasif Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode penelitian kualitatif deskriptif eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan preventif dan persuasif Bhabinkamtibmas di Kecamatan Pakuhaji efektif dalam membangun ketahanan sosial terhadap bahaya narkotika. Efektivitas tersebut tercermin dari tiga indikator utama: pertama, meningkatnya kepercayaan masyarakat yang ditandai dengan partisipasi aktif warga melaporkan aktivitas mencurigakan; kedua, keberhasilan pendekatan personal persuasif dalam mendorong korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi sesuai amanat Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; ketiga, efektivitas peran mediasi dalam mencegah eskalasi konflik horizontal dan tindakan main hakim sendiri. Ditinjau dari perspektif hukum kepolisian, tindakan tersebut telah sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan Pasal 15 ayat (2) huruf c tentang diskresi kepolisian. Namun, optimalisasi tugas Bhabinkamtibmas menghadapi hambatan internal (keterbatasan personel dan beban administrasi) serta hambatan eksternal (kultur masyarakat tertutup, modus operandi jaringan narkoba yang canggih, dan masalah sosial-ekonomi). Hambatan tersebut membentuk lingkaran setan yang saling menguatkan. Penelitian ini merekomendasikan pemenuhan rasio personel ideal, reformasi sistem administrasi berbasis teknologi, penguatan forum kemitraan polisi-masyarakat, serta program pemberdayaan ekonomi bagi warga rentan. Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Tindakan Preventif, Tindakan Persuasif, Bhabinkamtibmas, Penanggulangan Narkotika, Community Policing, Kecamatan Pakuhaji.