Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha di Kabupaten Serang serta mengkaji upaya hukum yang ditempuh pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap pekerja korban PHK sepihak, mediator Dinas Tenaga Kerja, serta pendamping hukum di Kabupaten Serang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum, baik preventif maupun represif, belum berjalan optimal. Perlindungan preventif menghadapi kendala serius karena pengusaha kerap mengabaikan prosedur PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, seperti melakukan PHK secara lisan tanpa surat peringatan, menggunakan alasan efisiensi yang tidak transparan, memaksa pekerja mengundurkan diri (forced resignation), serta melakukan PHK dengan motif pemberangusan serikat pekerja (union busting). Selain itu, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan akibat keterbatasan jumlah pengawas dan tidak adanya daya paksa dari rekomendasi yang dikeluarkan semakin memperburuk efektivitas perlindungan preventif. Sementara itu, perlindungan represif melalui jalur mediasi dan litigasi juga menghadapi berbagai hambatan. Akses pekerja terhadap keadilan terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum pekerja, keterbatasan biaya, serta lemahnya posisi tawar pekerja di hadapan pengusaha. Upaya hukum non-litigasi melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang memiliki tingkat keberhasilan sekitar 60 persen, namun efektivitasnya sangat bergantung pada itikad baik pengusaha karena mediator tidak memiliki kewenangan memaksakan kesepakatan. Sebaliknya, upaya litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menghadapi kendala pembuktian dan biaya, meskipun proses peradilan relatif cepat. Dengan demikian, diperlukan penguatan substansi hukum melalui pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK sepihak, peningkatan kapasitas dan jumlah pengawas ketenagakerjaan, serta optimalisasi peran serikat pekerja dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan kepada pekerja korban PHK sepihak di Kabupaten Serang. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; PHK Sepihak; Pekerja; Upaya Hukum; Kabupaten Serang