Tulisan ini membahas ritual perkawinan Nyai Endas Bulau Lisan Tingang dan Raja Garing Hatungku dikaitkan dengan isu seksualitas. Dalam hubungan tersebut perlu disadari ada bentuk upacara yang termuat dalam Kitab Panaturan sebagai pedoman bagi pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat yang setia menganut ajaran leluhur, yakni penganut Hindu Kaharingan. Konteks kekinian telah melunturkan esensi pelaksanaan perkawinan yang sakral dan suci dengan pengaruh gaya ke-Barat-an. Apabila perkawinan diartikan sebagai aktivitas atau kegiatan seksual yang bebas dengan tujuan pemenuhan seksual semata. Ironi memang jika pasangan yang sudah menikah salah kaprah dalam memahami esensi perkawinan, tanpa kontrol, berbuat semaunya tentu perlahan-lahan nilai-nilai keluhuran yang ada dalam perkawinan menjadi tidak bermakna. Namun, bagi penganut Hindu Kaharingan bukan hal yang berlebihan dalam memandang tradisi dan nilai-nilai kearifan lokal yang diajarkan leluhur (tatu hiang) melalui ritual, mitos, legenda, tuturan, tata etika sebagai ajaran yang harus dipedomani, dilaksanakan, dan dilestarikan. Usaha ini tentu perlu dukungan mengingat Perkawinan antara Nyai Endas Bulau Lisan Tingang dan Raja Garing Hatungku sebagai pengejawantahan ajaran suci yang diyakini langsung bersumber dari Ranying Hatalla untuk dilaksanakan penganut Kaharingan dalam merefleksikan sradha dan bhaktinya. Tradisi dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada dalam perkawinan Nyai Endas Bulau Lisan Tingang dan Raja Garing Hatungku untuk dapat digali, diangkat, selanjutnya dijadikan pedoman hidup menuju kehidupan berumah tangga ke arah yang lebih baik