Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Remission Policy for Corruption Convicts under Law Number 22 of 2022 on Corrections Syahrial Yuska; Alfarizeki Edytiawarman
Indonesian Journal of Social Science Education (IJSSE) Vol 8, No 1 (2026): January 2026
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/ijsse.v8i1.8879

Abstract

The implementation of remission policy for corruption convicts under Law Number 22 of 2022 on Corrections presents a complex challenge within Indonesia’s legal system. Remission in extraordinary crimes like corruption should not be seen merely as an administrative right but must be analyzed through the lens of substantive justice, social accountability, and restitution of state losses. Using a normative-empirical qualitative approach, through legal analysis, literature review, and interviews with criminal law scholars and practitioners. This study finds that remission remains largely uniform and administrative, lacking consideration of key substantive criteria such as asset recovery or social risk assessment. The absence of a Government Regulation as a technical derivative of the law further exacerbates inconsistency in implementation across institutions. From a public policy perspective, this illustrates a significant implementation gap, while from Thomas Aquinas’s theory of legal justice, the policy falls short of achieving general justice and the bonum commune. Reform is thus needed, including the application of proportionality principles, classification of offenses, substantive evaluation indicators, and the engagement of multi-agency actors. Integrating public policy with philosophical justice theory affirms that remission should function as part of a legal rehabilitation mechanism—respecting inmates’ rights while fulfilling public justice and moral responsibility. Such reforms are vital for restoring the legitimacy of Indonesia’s correctional system and advancing comprehensive anti-corruption efforts.
STRATEGI PENGAMANAN MELALUI CRIME PREVENTION THROUGH ENVIRONTMENT DESIGN DI RUTAN KELAS IIB KRUI Riduwan Al-Farisi; Syahrial Yuska
At-Tanwir Law Review Vol 5, No 2 (2025): Agustus 2025
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universtitas Muhammadiyah Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31314/atlarev.v5i2.4419

Abstract

Security strategy in correctional facilities is a crucial aspect in preventing potential threats to safety and order. This study aims to analyze the implementation of Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED) as a strategic approach to security at Class IIB Krui Detention Center. CPTED emphasizes the role of physical environment design and management in reducing crime opportunities and enhancing natural surveillance. This research uses a descriptive qualitative method with data collected through observation, interviews, and documentation. The results show that the security strategy at Class IIB Krui Detention Center has adopted CPTED principles such as natural surveillance, access control, and maintenance to create a secure and orderly environment. However, several challenges remain, including infrastructure limitations, human resource shortages, and budget constraints, which affect the effectiveness of the implementation. The study recommends capacity building for officers, utilizing surveillance technology, and improving spatial arrangements and physical facilities to optimally support CPTED principles. When properly applied, CPTED can serve as a strategic solution in creating a more preventive and efficient security system within correctional settings.
Manajemen Konflik dalam Mencegah Gangguan Kemanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi Ahmad Budi Priambodo; Syahrial Yuska
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.12360

Abstract

Lembaga pemasyarakatan memiliki dinamika sosial kompleks yang memicu konflik antarpenghuni akibat over kapasitas, tekanan lingkungan, perbedaan karakter, dan keterbatasan fasilitas. Kondisi ini menimbulkan friksi yang dapat mengganggu keamanan dan menghambat proses rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika konflik dalam lapas dan membantu manajemen merancang strategi efektif untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan pimpinan lapas, petugas keamanan, dan narapidana. Temuan menunjukkan faktor pemicu konflik meliputi perbedaan kepribadian, persaingan sumber daya, dan perlakuan tidak adil. Peran kepemimpinan sangat krusial dalam mengelola konflik dengan menerapkan gaya manajemen kolaborasi, kompromi, dan mediasi untuk meredakan ketegangan dan memperbaiki hubungan antarnarapidana serta petugas. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa strategi manajemen konflik yang tepat berkontribusi pada lingkungan yang lebih aman dan mendukung pembinaan. Penelitian merekomendasikan pelatihan tambahan bagi petugas dan penguatan program rehabilitasi untuk mencegah konflik dan mendukung pemulihan narapidana.
Dampak Penempatan Kamar Hunian Terhadap Perilaku Narapidana Lapas Kelas I Bandar Lampung M. Hendi Setiawan; Syahrial Yuska
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.12448

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penempatan kamar hunian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Penempatan narapidana menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, sehat, dan kondusif bagi proses pembinaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggunakan teori konflik dari Bart Klem, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Informan terdiri dari petugas pemasyarakatan dan narapidana dari berbagai blok hunian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan kamar hunian yang tidak memperhatikan faktor psikososial, klasifikasi risiko, dan latar belakang narapidana dapat menimbulkan konflik, tekanan emosional, hingga penguatan jaringan kriminal di dalam Lapas. Sebaliknya, penempatan yang tepat dapat mendorong interaksi sosial yang sehat dan mendukung proses rehabilitasi. Oleh karena itu, penempatan kamar hunian harus dilakukan secara strategis dan terintegrasi dengan asesmen psikososial, serta didukung dengan infrastruktur memadai dan program pembinaan yang menyeluruh.