Praktik perawatan gigi estetika, khususnya pemasangan veneer gigi, telah meningkat secara signifikan seiring dengan semakin besarnya penekanan pada penampilan fisik. Veneer gigi merupakan salah satu bentuk perawatan gigi restoratif dan rehabilitatif; oleh karena itu, penyedianya termasuk dalam cakupan layanan medis yang hanya boleh dilakukan secara sah oleh dokter gigi berlisensi yang memiliki kompetensi profesional, registrasi, dan izin praktik yang sah. Namun dalam praktiknya, layanan veneer gigi juga ditawarkan oleh salon kecantikan yang tidak memiliki otoritas medis dan lisensi profesional, sehingga menimbulkan pelanggaran hukum dan potensi risiko terhadap keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas praktik veneer gigi estetika yang dilakukan oleh salon kecantikan dan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang menderita kerugian akibat praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa pemasangan veneer gigi yang dilakukan oleh salon kecantikan merupakan praktik kedokteran gigi ilegal, karena dilakukan tanpa kewenangan hukum dan melanggar peraturan kesehatan. Dari perspektif perlindungan konsumen, tindakan semacam itu mengakibatkan perlindungan hukum preventif dan represif tidak memadai, sehingga menempatkan konsumen pada posisi yang rentan terhadap bahaya medis maupun jurnalis hukum.Kata kunci: perlindungan konsumen, veneer gigi, salon kecantikan, kewenangan medis.