Hukum positif Indonesia membatasi jaminan atas tanah hanya melalui Hak Tanggungan, praktik gadai tanah dan kuasa untuk menjual masih kerap digunakan dan bahkan dilegitimasi melalui putusan pengadilan, sehingga menimbulkan persoalan terhadap kepastian hukum, perlindungan debitur, dan konsistensi penerapan sistem hukum jaminan kebendaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan pemberian kuasa untuk menjual dalam perjanjian hutang piutang berdasarkan ketentuan hukum perjanjian dalam KUHPerdata, khususnya terkait syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak, serta untuk mengkaji kedudukan penggunaan tanah sebagai gadai yang disertai kuasa untuk menjual ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan Hak Tanggungan sebagai satu-satunya lembaga jaminan kebendaan atas tanah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kuasa untuk menjual dalam perjanjian hutang piutang pada dasarnya dapat dinyatakan sah secara formil apabila memenuhi syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata, namun secara materiil menjadi problematik ketika digunakan sebagai instrumen jaminan atas tanah di luar mekanisme Hak Tanggungan, karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa; demikian pula penggunaan tanah sebagai gadai yang disertai kuasa untuk menjual, meskipun diakui sah sebagai perjanjian obligatoir dalam Putusan Nomor 97/Pdt.G/2024/PN Bjb, tidak memiliki kedudukan sebagai jaminan kebendaan yang sah menurut UUPA dan UU Hak Tanggungan, sehingga tidak melahirkan hak preferen maupun kekuatan eksekutorial dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem jaminan atas tanah di Indonesia.