Perluasan kegiatan usaha pialang asuransi ke dalam transaksi penjaminan kredit menimbulkan tumpang tindih struktural antara rezim kepialangan asuransi dan rezim penjaminan kredit dalam hukum jasa keuangan Indonesia. Kondisi ini memunculkan disharmoni regulasi yang mendasar, khususnya terkait perumusan kompetensi profesi, batas kewenangan, dan tanggung jawab hukum broker yang beroperasi di antara kedua rezim tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (i) kecukupan pengaturan kewenangan broker dalam transaksi penjaminan kredit; (ii) tingkat disharmoni antara POJK No. 24/2023 dan POJK No. 11/2025; serta (iii) kebutuhan rekonstruksi norma terkait kompetensi, sertifikasi, dan duty of care. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan ruang usaha tidak diikuti dengan rekonstruksi norma standar profesi yang memadai, sehingga menimbulkan kekosongan norma. Sistem sertifikasi masih berbasis pada rezim perasuransian, sementara rezim penjaminan belum membentuk arsitektur profesi yang mandiri. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan akuntabilitas dalam praktik intermediasi jasa keuangan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi normatif yang mengintegrasikan ruang usaha, kompetensi profesi, dan tanggung jawab hukum broker, termasuk rekonstruksi norma duty of care sebagai kewajiban hukum yang terukur, guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang baik dalam transaksi penjaminan kredit.