Perkembangan teknologi digital dalam era Society 5.0 telah mendorong transformasi signifikan pada sektor perbankan menuju layanan berbasis digital yang lebih efisien, cepat, dan inklusif. Integrasi teknologi seperti artificial intelligence, big data, dan Internet of Things memungkinkan perbankan menghadirkan layanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka regulasi perbankan digital di Indonesia, mengidentifikasi berbagai problematika perlindungan nasabah, serta merumuskan arah penguatan perlindungan hukum yang adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan studi empiris melalui telaah peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta studi kasus terkait praktik layanan perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah berkembang melalui berbagai instrumen hukum, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya di lapangan. Problematika utama yang dihadapi meliputi meningkatnya risiko keamanan siber, potensi penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi, ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku, serta kompleksitas pembuktian dalam penyelesaian sengketa digital. Kondisi tersebut menempatkan nasabah pada posisi yang relatif lebih lemah dibandingkan penyedia layanan perbankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui pembaruan regulasi yang lebih responsif dan adaptif, peningkatan pengawasan oleh otoritas, penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Selain itu, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis digital seperti online dispute resolution menjadi solusi strategis untuk meningkatkan akses keadilan. Dengan demikian, keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hukum menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem perbankan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan.