Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja Rizqta Putri, Alifia; Angelina, Kayla; Sri Handayani
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 3 (2026): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i3.5675

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan di tempat kerja serta menilai penerapannya dalam praktik dunia kerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian berupa data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, serta berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai peraturan yang mengatur perlindungan pekerja perempuan, mencakup aspek kesetaraan upah, perlindungan dari perlakuan tidak adil, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak reproduksi. Namun, dalam praktiknya, penerapan peraturan tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan, serta masih adanya budaya kerja yang belum sepenuhnya memberikan ruang yang setara bagi perempuan. Selain itu, masih ditemukan kasus pelecehan di tempat kerja dan keterbatasan akses perempuan terhadap peluang pengembangan karier. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum melalui penguatan pengawasan, peningkatan kesadaran, serta penegakan hukum yang tegas. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan mendukung bagi pekerja perempuan di berbagai sektor pekerjaan.