Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Corporate Governance, Institutional Ownership, Executive Compensation, serta Firm Size terhadap praktik Tax Avoidance yang terjadi di perusahaan kategori Properti dan Real Estat yang tercatat di BEI selama periode 2021–2024. Data yang menjadi objek analisis dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari situs resmi BEI serta dokumen keuangan tahunan perusahaan terkait. Pemilihan sampel dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling berdasarkan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses pengolahan dan analisis data dilakukan dalam penelitian ini dengan bantuan software SPSS, yang mempermudah interpretasi dan pengolahan data mencakup analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, uji t sebagai pengujian parsial, uji F sebagai pengujian simultan, serta uji koefisien determinasi untuk mengetahui kemampuan variabel independen dalam menjelaskan variabel dependen. Berdasarkan temuan yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa Corporate Governance memiliki pengaruh terhadap Tax Avoidance dengan tingkat signifikansi sebesar 0,004 yang lebih sedikit dari 0,05. Institutional Ownership juga terbukti berpengaruh terhadap Tax Avoidance dengan angka signifikansi sebesar 0,006 < 0,05. Sementara itu, Executive Compensation tidak memiliki pengaruh terhadap Tax Avoidance karena nilai signifikansinya sebesar 0,738 > 0,05. Sebaliknya, Firm Size terbukti memengaruhi Tax Avoidance dengan nilai signifikansi sebesar 0,021 < 0,05. Secara simultan, variabel Corporate Governance, Institutional Ownership, Executive Compensation, dan Firm Size menunjukkan pengaruh terhadap Tax Avoidance dengan nilai signifikansi sebesar 0,001 < 0,05.