Prawesthi, Ari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstruksi Normatif Pajak Lingkungan sebagai Instrumen Preventif dalam Sistem Hukum di Indonesia Prawesthi, Ari; Huda, Miftakhul
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8207

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kerusakan lingkungan hidup di Indonesia yang menunjukkan bahwa instrumen hukum yang ada belum efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selama ini, hukum lingkungan cenderung didominasi oleh pendekatan represif melalui sanksi administratif dan pidana, sementara instrumen ekonomi seperti pajak belum dimanfaatkan secara optimal sebagai alat pengendali perilaku. Padahal, secara normatif pajak lingkungan telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: (1) bagaimana kedudukan pajak sebagai instrumen dalam hukum lingkungan di Indonesia; dan (2) apakah pajak lingkungan telah dikonstruksikan sebagai instrumen preventif dalam mencegah kerusakan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pajak dalam hukum lingkungan Indonesia secara normatif telah diakui sebagai instrumen ekonomi yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara (budgetary function), tetapi juga sebagai instrumen pengaturan (regulatory function) yang bertujuan menginternalisasi biaya lingkungan melalui mekanisme insentif dan disinsentif. Namun demikian, kedudukan tersebut masih bersifat konseptual dan belum operasional karena belum didukung oleh pengaturan yang komprehensif. Selain itu, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup telah menegaskan fungsi preventif pajak lingkungan, dalam praktiknya pajak belum efektif sebagai instrumen preventif, sehingga belum mampu berfungsi sebagai pengendali perilaku pelaku usaha dalam mencegah kerusakan lingkungan.