Anak di lingkungan keluarga perlu mendapat perhatian akan pola tingkah lakunyakarena terkadang dalam perilakunya sehari-hari anak kerap bertindak di luarkendali sehingga tidak baik dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Haltersebut disebabkan karena anak dalam masa pertumbuhan dapat menyebabkansikap dan mental anak belum stabil dan cenderung melakukan tindakan kenakalanyang menjurus ke arah tindak kejahatan.Dalam penelitian ini, penulis bermaksud untuk meneliti tentang, Apakah sudahtepat penerapan hukum yang dijadikan sebagai dasar hukum mengenai perbuatananak dalam melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan putusanNo.2433/Pid.B/2012/PN.Mdn dan pertimbangan hukum hakim dalam memutusperkara tindak pidana pembunuhan tersebut. Karena hakim sebelum menjatuhkanputusan harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta hal-hal yangmemberatkan si anak, ataupun melalui proses diversi/restorative justice, sertapertimbangan yuridis terhadap pembuktian unsur dalam tiap pasal KUHP danUndang-undang system peradilan pidana anak. Sebagai generasi bangsa agar anakmenjadi lebih baik dan mendapat hak nya dalam upaya perlindungan hukum. Berdasarkan pembahasan yang diuraikan dalam penelitian ini, berharap dapatmemberikan informasi mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan olehanak, dan referensi dalam pembahasan mengenai penelitian ini serta berharap agarpenegak hukum dalam menangani perkara haruslah bijaksana dengan selalumenjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, menimbang pelaku dalam perkara ini masihdikategorikan sebagai anak di bawah umur.