Pasal 67 UUPPLH, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarianfungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup. Dalam praktiknya terdapat banyak perusahaan-perusahaan yangmelakukan aktivitasnya menghasilkan limbah dan salah satunya adalah limbah B3.Dari hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011dan 2012 terdapat banyak perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di ProvinsiSumatera Utara antara lain adalah rumah sakit, perusahaan industri kimia danpabrik kelapa sawit. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji ketentuan yangberhubungan dengan perizinan terhadap pabrik kelapa sawit. Dalam upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakanlingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3, maka kepada perusahaanperusahaantersebut diwajibkan untuk memperoleh izin lingkungan. Sebagaimanadalam Pasal 1 butir 35 UUPPLH, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepadasetiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKLUPLdalamrangkaperlindungandanpengelolaanlingkunganhidupsebagaiprasyaratuntukmemperolehizinusahadan/ataukegiatan.Sebagai salah satu persyaratan yang wajib dilakukan oleh perusahaan adalahizin lingkungan. Terutama dalam setiap kegiatan yang akan dilakukan olehperusahaan yang berhubungan dengan pengelolaan limbah dimana terdapat 5 (lima)kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang terwujud dalam bentukperizinan yaitu perizinan penyimpanan, perizinan pengumpulan, perizinanpengangkutan, perizinan pemanfaatan, dan perizinan pengolahan limbah B3. Namundalam praktik dan penerapan telah menimbulkan permasalahan. PT. Permata Hijau Sawit yang bergerak dalam bidang industri pengelolaankelapa sawit yang beralokasi di Jalan Lintas Sibuhuan-Sosa, Desa Mananti,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara. Dankemudian PT. Permata Hijau Sawit ini berkantor di Jl. Sultan Iskandar Muda No. 107Medan 20154 Indonesia yang telah melakukan usahanya sejak tahun 2008 dan telahmelakukan penyusunan dokumen UKL dan UPL ini sesuai dengan format KeputusanMenteri Negara Lingkungan Hidup No. 86/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UpayaPengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.