Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PENETAPAN UJRAH BARANG GADAI DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI: ABSTRAK ,Pendahuluan, Kajian Pustaka,hasil diskusi dan daftar pustaka moch zaenal azis muctharom
JOURNAL OF SHARIA ECONOMICS Vol. 7 No. 2 (2025): Journal of Sharia Economics
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Al Hikmah Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35896/jse.v7i2.1308

Abstract

His research aims to explain the analysis of the determination of ujrah for pawned goods in terms of the DSN-MUI fatwa at Sharia Pawnshops. This research uses a qualitative research type with a descriptive method through interviews, observation, and documentation. The data collection was conducted using the interview method with the head of the Sharia Pawnshop and documentation from the Sharia Pawnshop, while for secondary data the researcher used documents, journals, regulations, books, and scientific works related to Rahn's theory. The National Sharia Council and the Indonesian Ulema Council on June 26, 2002, issued a fatwa Number: 25/DSN-MUI/III/2002. In the fatwa it is stated that: The amount of maintenance and storage costs for Marhun cannot be determined based on the loan amount. Meanwhile, in practice, the rental fees charged to customers will be different if the customer's loan amount is below the maximum loan value. While in practice the rental fee charged to customers will be different if the customer's loan amount is below the maximum loan value. The results of the study indicate that the calculation of ijarah fees applied by Perum Sharia Pawnshop is in accordance with DSN Fatwa Number: 25 / DSN-MUI / III / 2002, the calculation of ijarah is not based on the amount of the customer's loan but on the value of the collateral itself. Ijarah fee = Estimated value / Rp. 10,000 x Rate x Number of loan days / 10 days - (Original Ijarah x Ijarah Discount Percentage). And what differentiates the size of the discount is the size of the risk that the Islamic pawnshop will accept, if the risk is higher then the discount given will be smaller, and vice versa if the risk that the Islamic pawnshop will accept is higher then the discount given will be bigger.
ANALISIS PENETAPAN UJRAH BARANG GADAI DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI: ABSTRAK ,Pendahuluan, Kajian Pustaka,hasil diskusi dan daftar pustaka moch zaenal azis muctharom
JOURNAL OF SHARIA ECONOMICS Vol. 8 No. 1 (2026): Journal of Sharia Economics
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Al Hikmah Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35896/agcmhs33

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan analisis penentuan ujrah untuk barang gadai berdasarkan fatwa DSN-MUI di Pegadaian Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dengan kepala Pegadaian Syariah dan dokumentasi dari Pegadaian Syariah, sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori Rahn. Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: Besarnya biaya pemeliharaan dan penyimpanan untuk barang makruh tidak dapat ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sementara itu, dalam praktiknya, biaya sewa yang dikenakan kepada nasabah akan berbeda jika jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan oleh Perum Sharia Pawnshop sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25 / DSN-MUI / III / 2002, perhitungan ijarah tidak berdasarkan jumlah pinjaman nasabah tetapi berdasarkan nilai agunan itu sendiri. Biaya ijarah = Nilai perkiraan / Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman / 10 hari - (Ijarah Asli x Persentase Diskon Ijarah). Dan yang membedakan besarnya diskon adalah besarnya risiko yang ditanggung oleh pegadaian syariah, jika risikonya lebih tinggi maka diskon yang diberikan akan lebih kecil, dan sebaliknya jika risiko yang ditanggung oleh pegadaian syariah lebih tinggi maka diskon yang diberikan akan lebih besar.