Artikel ini mengkaji perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat dalam konteks deforestasi di Papua Barat dengan fokus pada masyarakat Malind dan Yei serta peran European Union Deforestation Regulation (EUDR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak deforestasi terhadap hak tanah ulayat dan menilai sejauh mana mekanisme regulasi internasional dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Fokus masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal, yaitu krisis deforestasi dan dampaknya terhadap hak atas tanah ulayat di Papua Barat serta upaya perlindungan masyarakat adat Malind dan Yei dalam sistem benchmarking EUDR. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pengumpulan data dengan kajian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa deforestasi telah menyebabkan penyusutan wilayah adat, melemahnya akses terhadap sumber daya alam, serta meningkatnya konflik agraria. Dampak tersebut berkaitan erat dengan lemahnya penerapan mekanisme partisipasi dalam tata kelola lahan, khususnya dalam proses perizinan yang mengabaikan keterlibatan masyarakat adat. EUDR memperkenalkan persyaratan rantai pasok bebas deforestasi yang mengharuskan produk yang diperdagangkan tidak berasal dari praktik deforestasi serta memperhatikan aspek legalitas dan hak asasi manusia. Regulasi ini berpotensi meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola lingkungan, namun juga menimbulkan tantangan berupa ketidakseimbangan regulasi dan tekanan terhadap sistem hukum nasional negara produsen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat memerlukan penguatan kerangka hukum nasional, penerapan prinsip partisipasi secara konsisten, serta harmonisasi antara standar internasional dan tata kelola lokal guna mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.