Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang kebijakan normalisasi hubungan luar negeri Indonesia-Cina yang secara resmi terealisasi pada 8 Agustus 1990, setelah lebih dari dua dekade hubungan diplomatik terputus. Berbeda dari sebagian besar literatur terdahulu yang menekankan faktor politik domestik seperti konflik elite, persepsi anti-komunisme, atau dinamika militer, penelitian ini berfokus pada mengapa dan bagaimana perubahan struktur internasional justru menjadi faktor penentu dalam keputusan normalisasi Indonesia-Cina pada masa pemerintahan Presiden Suharto. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, serta analisis deduktif berbasis teori realisme neoklasik. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap buku, artikel jurnal, dokumen kebijakan, dan sumber sekunder lain yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa normalisasi hubungan Indonesia-Cina berlangsung melalui dua tahap utama, yakni peresmian hubungan dagang (1985) dan pembukaan kembali hubungan diplomatik (1990). Kedua tahap tersebut terutama dipengaruhi oleh perubahan struktur internasional selama akhir Perang Dingin. Perubahan struktur ini kemudian diterjemahkan oleh elite pengambil kebijakan Indonesia, termasuk ABRI dan Presiden Suharto, menjadi kebijakan luar negeri yang lebih pragmatis terhadap Cina. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan realisme neoklasik dengan menunjukkan bahwa dalam konteks negara berkembang, struktur internasional tidak hanya membatasi pilihan kebijakan, tetapi juga mampu menggeser preferensi aktor domestik yang sebelumnya bersifat ideologis.